Ditengarai kendaraan bermotor ini merupakan hasil curian atau kredit macet yang selanjutnya digelapkan ke daerah.
KUPANG, Jaringnews.com--Polisi Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 11 Maret 2014 kemarin berhasil mengamankan enam unit sepeda motor ilegal yang masuk ke daerah itu. Enam unit kendaraan bermotor yang diamankan diduga hasil kejahatan, karena tidak miliki dokumen yang sah atau hanya mengantongi dokumen palsu. Demikian hal ini dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, Komisaris Julian Perdana, Rabu, 12/3. Kendaraan bermotor ilegal itu, menurut dia, dibawa ke Kupang menggunakan ekspedisi yang diantar langsung oleh kurir, bahkan, empat kendaraan yang diamankan pihak KP3 Laut Tenau Kupang, menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. "Yang dipasukan itu cap, tandatangan pejabat, identitas dan beberapa hal lainnya," kata Julian. Dia menengarai kendaraan bermotor ini merupakan hasil curian atau kredit macet yang selanjutnya digelapkan ke daerah. Karena itu, warga diimbau untuk waspada saat membeli kendaraan. "Cek dokumen kepemilikan agar terhindar dari penipuan, hal ini dikuatirkan, jangan sampai pelaku sudah berulang-kali melakukan kejahatan seperti ini," katanya. Kendaraan bermotor ilegal tersebut kini telah diamankan di Polres Kupang Kota. Sejak Januari hingga Maret 2014, polisi berhasil mengamankan 13 kendaraan bermotor hasil kejahatan.