November 10, 2014

Sembarangan Parkir Motor di Solo Bakal Didenda Rp 100 Ribu

TribunnewsSembarangan Parkir Motor di Solo Bakal Didenda Rp 100 RibuTribunnewsTak hanya itu, UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Solo juga akan menggembok, pengguna sepeda motor juga akan dikenai sanksi apabila nekat memarkir kendaraan di sembarang tempat atau daerah larangan parkir.