TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang warga Desa Pajegan, Kecamatan Tulung, Joko (45), mengaku datang ke Satlantas Polres Klaten Jumat (11/4) pagi, untuk mengambil motor brong.
Pasalnya, motor brong miliknya diamankan polisi saat kampanye beberapa waktu lalu. Namun, dia mengaku tidak tahu membayar denda sidang berapa saat di pengadilan.
"Saya tidak tahu bayar denda berapa saat sidang, karena yang mengurusi itu caleg yang saya dukung saat itu. Calegnya dari Golkar," ucapnya, yang sedang mengantri untuk menunjukkan bukti telah mengikuti sidang ke petugas Satlantas, di Klaten, Jumat (11/4).
Dia datang bersama dengan delapan orang temannya dengan menggunakan sebuah mobil untuk membawa knalpot standar.
Mereka harus membawa knalpot standar sebagai syarat untuk mengambil motor dengan knalpot modifikasi milik mereka.
"Kami juga membawa orang bengkel dari desa kami untuk mencopot dan memasang knalpot ke motor kamu. Semuanya yang mengurus caleg yang pada saat kampanye kami menjadi simpatisannya," ungkapnya.
Meskipun terkena tilang karena motor brong yang digunakannya, namun Joko akan tetap ikut kampanye dengan motor brong saat pemilu presiden. "Kalau tidak pakai motor brong tidak gayeng. Gak seru," imbuhnya.
Hal yang sama dikatakan Henu Pitoyo (37). Warga Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara itu mengaku kerepotan membawa knalpot standar.
Dia dan tujuh teman satu desanya, mengaku setelah mengikuti sidang tilang di pengadilan, dia kembali pulang untuk membawa knalpot standar, sebelum ke Kantor Satlantas.
"Denda sidang Rp 50 ribu yang bayar caleg dari PDI-P. Memang repot, tapi sudah resiko harus bawa knalpot. Namun saya tidak kecewa kok, karena besok pilpres masih mau pakai motor brong," ucapnya, sembari memasang knalpot standarnya sendiri.
Sementara itu, Satlantas Polres Klaten sengaja memberikan persyaratan berupa membawa dan memasang knalpot standar sebelum motor brong dibawa pulang.
Selama sekitar 20 hari kampanye terbuka berlangsung, Satlantas berhasil mengamankan sekitar 404 motor brong.
"Dengan penindakan dan persyaratan tersebut, kami berharap supaya pengguna motor brong, tidak mengulangnya di kemudian hari. Namun apabila mereka mengulangi, maka kami juga akan melakukan penindakan tanpa pilih kasih, mau partai manapun," jelasa Kanit Dikyasa satlatas Polres Klaten, Iptu Rizky Widya Pratama.
Iptu Rizky, juga mengungkapkan, sebenarnya caleg dan partai politik telah memiliki kesepakatan hitam di atas putih untuk tertib berlalu lintas saat kampanye. "Namun ternyata dalam pelaksanaannya seperti itu," pungkasnya.
Dalam pengambilan, sejumlah motor didapati tidak menggunakan plat nomor yang sesuai dengan BPKB dan bahkan tidak menggunakan plat nomor.
Untuk motor tersebut akan diperiksa lebih lanjut surat-suratnya, karena bisa terindikasi merupakan kendaraan hasil curian. (oda)