Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, 100 item berupa tanah dan atau bangunan tersebut di luar puluhan mobil mewah milik Wawan yang sudah berhasil disita penyidik sebelumnya.
Kata dia, temuan lebih dari 100 item yang umumnya berupa properti tersebut merupakan hasil dari penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan KPK selama ini. "Informasi yang kami terima ditemukan lebih dari 100 item tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh TCW. Itu dari penelusuran asset tracing," ujarnya di kantornya, Jakarta Jumat (11/4). Namun, saat disinggung perihal total harta yang dimiliki Wawan, mantan jurnalis ini mengaku belum mengetahui detail perihal tersebut. Ia mengungkapkan, 100 item berupa tanah dan atau bangunan di luar kendaraan yang berhasil disita penyidik tersebut kemungkinan juga bakal disita. Akan tetapi pihaknya belum mengetahui pasti, aset apa saja yang bakal disita. "Ada kemungkinan yang disita (dari lebih 100 item tersebut-red). Nanti kalau ada akan diumumkan, saat ini belum ada," tandasnya. Dikatakan, dasar dilakukannya penyitaan terhadap aset seorang tersangka, dilakukan apabila diduga aset tersebut mempunyai keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik. Menurutnya, siapapun bisa terjerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila memang turut menikmari hasil korupsi yang dilakukan oleh Wawan. Hal tersebut, imbuh Johan, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana diancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Kriteria (barang yang akan disita-red) jelas yang terkait dengan sangkaan (kepada tersangka-red)," pungkasnya. Sementara itu, Wawan sendiri enggan berkomentar dan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan baik mengenai kasusnya ataupun perihal dugaan banyaknya aset yang dimilikinya dan tersebar di sejumlah lokasi. Dia juga menolak berkomentar asal-muasal ratusan tanah dan rumah miliknya. Adik kandung Ratu Atut Choisyah tersebut malah memilih bungkam dan terburu-buru memasuki gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasusnya.
Sebelumnya, anak buah Wawan, Manager Asset dan Properti PT Bali Pasific Pragama (BPP) Pusat, Agah M Noor mengatakan selain memiliki sejumlah kendaraan mewah, Wawan diketahui juga memiliki sejumlah kos¬-kosan, apartemen, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) serta SPBE (elpiji).
"Masing-masing unit punya manajer yang mengurus itu. Di Serang 1 SPBU, SPBG di Serang 1, kemudian di Bandung SPBE 1. Itu udah masuk daftar LHKPN Bu Airin. Jadi yang saya urus semuanya udah terdaftar di LHKPN," katanya beberapa waktu lalu usai digarap penyidik di KPK.
Untuk aset lainnya, menurutnya tersebar di sejumlah wilayah. Misalnya apartemen milik Wawan berada di DKI Jakarta. Sementara untuk kos¬-kosan semuanya berada di Kota Kembang, Bandung Jawa Barat. "Tidak ada lagi aset yang disembunyikan di tempat lain atau atas nama orang lain. Itu sepengetahuan saya," imbuh pria yang menangani Aset Wawan sejak Desember 1995 ini.
Sepengetahuannya, selain memakai nama perusahaan, bosnya tersebut kerap mengatasnamakan asetnya dengan nama istrinya, Airin Rachmi Diany. "Pak Wawan itu kalau gak pakai nama beliau, nama istri atau nama perusahaan," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK setidaknya telah menyita puluhan kendaraan berbagai jenis terkait dengan TPPU Wawan. Mulai dari berbagai mobil mewah jenis Ferrari, Lamborghini, Rolls - Royce, Bentley hingga truk molen dan sebuah moge 'Harley Davidson'.
Sebagaimana diberitakan, selain dikenai dengan TPPU, KPK sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam 3 kasus. Pertama terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan, serta tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (sar)