April 12, 2014

HP, Komputer dan Tablet Dikenakan Pajak 20 Persen

Harga di Atas Rp5 Juta



JAKARTA (Pos Kota) - Telepon seluler (ponsel), komputer genggam, dan tablet komputer dengan harga di atas Rp5 juta per unit akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% .


Usulan PPnBM tersebut disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dengan pertimbangan kebijakan itu bakal memangkas impor tiga produk tersebut hingga 50%.


"Industri peralatan komunikasi nasional sedang berkembang pesat. Di saat yang sama, impor mengalir deras, sehingga harus dikendalikan," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Jakarta, kemarin.


Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjutnya, akan terjadi penghematan devisa sebesar 1,8 miliar Dolar AS dan potensi peningkatan pemasukan negara sebesar Rp4,1 triliun. Sebelumnya, tiga produk tersebut bersama mobil mewah masuk dalam daftar produk yang akan dikenakan PPnBM. Namun, pemerintah menangguhkan pengenaan PPnBM ponsel.


"Pemerintah lebih memilih menaikkan PPnBM mobil mewah impor berkapasitas 3.000 cc ke atas untuk mesin bensin dan 2.500 cc ke atas untuk mesin diesel menjadi 125%. Hal ini dilakukan untuk menurunkan defisit neraca perdagangan yang tahun lalu mencapai US$ 4 miliar Dolar AS," ujarnya.


Menurut Hidayat, pada 2013, impor produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mencapai 55 juta unit senilai 3 miliar Dolar AS. Dari jumlah itu, sekitar 15% masuk kategori barang mewah. (tri/yo)