Sabtu, 15 Februari 2014 | 12:07 WIB
Artis Jennifer Dunn didampingi Pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat bersiap untuk menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (14/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
PUBLIKPOST.BLOGSPOT.COM, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum model majalah dewasa Jennifer Dunn mengatakan kliennya kooperatif dengan penyitaan mobilnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mobil yang diperoleh dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana atau Wawan itu, menurut Hotman, harus dikembalikan ke Jennifer bila nantinya terbukti tidak terkait dengan tindak pidana."Kalau itu hasil tindak pidana, silakan diproses. Kalau tidak hasil tindak pidana, ya dikembalikan lagi ke Jennifer," kata Hotman di gedung KPK, Jumat, 14 Februari 2014.Ia menuturkan, pemberian mobil Toyota Alphard Vellfire B-510-JDC sebagai uang muka agar Jennifer mau bergabung dengan rumah produksi R1 milik Wawan yang bekerja sama dengan artis Irwansyah. Sehingga, kata Hotman, dari sisi hukum, Jennifer tidak ada kaitan apa pun dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Wawan. "Dia (Jennifer) tidak mengetahui apapun," ujar pria yang hobi mengoleksi mobil mewah itu.Jennifer, kata Hotman, mengenal Wawan sejak Juni 2013 dan mendapat mobil dari Wawan pada September 2013. "Mobil itu dikasih biar dia mau masuk ke PH-nya (Wawan)," kata dia. (Baca: Juni Kenalan, September Jennifer Diberi Alphard)
Pada Rabu malam, 12 Februari 2014 KPK menyita mobil Toyota Alphard Verfille itu dari rumah Jennifer, Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Mobil itu diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan. Adapun Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil seharga sekitar Rp 880 juta itu atas nama Jennifer.LINDA TRIANITA
Berita Terkait:Tak Hadir di KPK, Surat Panggilan Catherine NyasarJennifer Dunn Mengaku Dikasih Mobil oleh Adik AtutKasus Adik Atut, KPK Periksa Catherine Wilson